Peraturan Menteri Kesehatan: Tarif 0 rupiah untuk Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebesar Rp0,00 atau 0% untuk Penerbitan STR bagi Nakes.

 



Sobat Ukom -- Pada tahun 2024, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebesar Rp0,00 atau 0% untuk jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa layanan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Pasal 1 dari peraturan ini menetapkan bahwa layanan penerbitan STR dan penerbitan ulang atau duplikat STR bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan pertimbangan tertentu akan dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Tenaga medis yang dimaksud mencakup dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Sementara itu, tenaga kesehatan mencakup semua profesi yang diatur dalam ketentuan mengenai kesehatan, termasuk apoteker. Pertimbangan tertentu yang dimaksud adalah kebijakan pemberian STR yang berlaku seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Pasal 2 menguraikan persyaratan pengenaan tarif Rp0,00 untuk layanan penerbitan STR. Persyaratan tersebut mencakup tenaga medis dan kesehatan yang telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya, dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan internsip, dan lulusan luar negeri yang telah melaksanakan adaptasi.

Namun, terdapat pengecualian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3. Tarif sebesar Rp0,00 tidak berlaku bagi permohonan penerbitan STR pertama kali, lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi, serta tenaga medis dan kesehatan warga negara asing.

Pasal 4 menjelaskan proses pengajuan permohonan tarif Rp0,00. Permohonan harus diajukan secara elektronik kepada konsil yang berwenang, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Konsil kemudian akan melakukan verifikasi dan memutuskan apakah STR akan diterbitkan atau tidak.

Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, seperti yang tercantum dalam Pasal 5.

Peraturan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial bagi tenaga medis dan kesehatan di Indonesia dalam proses perolehan STR. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses registrasi dan penerbitan STR menjadi lebih mudah dan terjangkau, sehingga tenaga kesehatan dapat lebih fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Selain itu, peraturan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung profesionalisme dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan menghapus biaya administrasi untuk layanan STR, tenaga kesehatan diharapkan dapat lebih terdorong untuk memperbarui dan memelihara legalitas praktik mereka secara teratur.

Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pengenaan tarif Rp0,00 untuk layanan penerbitan Surat Tanda Registrasi merupakan langkah signifikan dalam mendukung tenaga medis dan kesehatan di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat finansial tetapi juga mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh negeri. Dengan berlakunya peraturan ini, diharapkan profesionalisme dan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia dapat terus ditingkatkan.

Link PMK No.7 Tahun 2024

Tenaga Teknis Kefarmasian dan Content Creator @ UKOM Farmasi

Post a Comment

© UKOM Farmasi. All rights reserved. Developed by Ukom Farmasi